Berikut panduan lapor SPT Tahunan yang wajib dilaporkan setiap tahun. Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan dokumen laporan berisi total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara. Dikutip dari Pajak.go.id , pelaporan SPT Tahunan wajib pajak perorangan pribadi dapat dilakukan hingga 31 Maret 2021.
Pelaporan SPT Tahunan kini dapat dilakukan secara online melalui laman atau . Para wajib pajak yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta wajib melakukan pelaporan pajak Tahunan. Namun, jika telah memiliki NPWP dan penghasilan masih di bawah angka tersebut, pelapor tetap wajib melakukan pengisian SPT.
Jika penghasilan masih di bawah angka tersebut, nantinya yang dilaporkan pada SPT tahunan hasilnya nihil dan tidak wajib pajak. Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi pemerintah, seperti atau Setelah login ke laman tersebut, Anda diminta mengisi NPWP dan password, kemudian isi kode keamanan.
Namun, sebelumnya wajib pajak harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen berupa bukti potong. Bukti potong itu bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan). Dikutip dari laman resmi , batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi yakni sampai 31 Maret 2021.
Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara. Cara cara penyampaian SPT Tahunan PPh, seperti secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, dikirim lewat Pos atau jasa ekspedisi, secara daring maupun penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP). Buka laman
Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun) Isikan dengan NPWP dan password Ketikan kode keamanan, lalu klik Login
Masuk ke dashboard pajak Klik lapor Klik icon e Filing
Tekan tombol "Buat SPT" Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir"
Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan". Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya)
Klik "Langkah selanjutnya" Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja) Klik "Ya" jika data tersebut benar
Kamu bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah" Isi data yang harus di isi.
Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki. Kamu bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terbaru jika ada penambahan. Pada bagian C, kamu bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu. Kamu bisa menambahkan utang baru dengan mengklik " Tambah" Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga
Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja
Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja) Klik langkah berikutnya Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri
Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri. Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan
Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25 Di Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar
Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F" Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e billing
Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email Salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain)
Klik kirim SPT Selesai Itulah prosedur cara mengisi SPT Tahunan atau cara lapor SPT Tahunan via online dengan e Filling yang mulai dibuka setiap Februari oleh DJP.
Informasi selengkapnya >>> Batas akhir penyampaian SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak. Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak badan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Wajib pajak badan yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah). Wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
Anda tidak dapat langsung membayar denda akibat terlambat lapor SPT Tahunan. Pertama tama, Anda akan mendapatkan surat tagihan pajak (STP). Surat ini dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.
Umumnya, KPP akan mengirimkan STP tersebut ke alamat yang tercantum dalam identitas NPWP Anda. Namun jika belum mendapat surat tersebut, Anda dapat mendatangi KPP untuk meminta secara langsung agar dapat membayar denda pajak. Sebab dalam surat tagihan pajak, ada kode yang akan Anda gunakan untuk pembayaran denda.
Setelah mendapatkan surat tagihan pajak, Anda dapat membayar denda langsung di bank dan mengikuti prosedur selanjutnya. Anda juga dapat membayar denda pajak melalui mesin ATM atau Kantor Pos Persepsi. Alternatif lain yang lebih mudah dan hemat waktu, dapat membayar denda pajak secara online melalui OnlinePajak.
Namun, Anda perlu mendapatkan (Electronic Filing Identification Number) untuk melakukan SPT melalui e Filling. Nomor identitas tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak agar dapat melakukan transaksi online .
Comment here