Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dilanjutkan pada 2021. Namun, belum diketahui jadwal pembukaan BLT Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tersebut. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan, pelaksanaan program BLT UMKM masih disiapkan dan akan dimulai pada Maret 2021.
Menurutnya, program ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha, khususnya para pelaku UMKM di Tanah Air. "Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ujarnya, dikutip dari , Rabu (3/3/2021). Sembari menunggu dibukanya pendaftaran BLT UMKM, simak syarat hingga cara mendapatkannya.
1. Warga Negara Indonesia 2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD 5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR 6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni: 1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM 2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian atau lembaga 4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK. Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing masing.
Wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut: 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) 2. Nama Lengkap
3. KTP 4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP 5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon Penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur. Setelah menerima SMS, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.
Comment here